Alasan di Balik Tidak Adanya SDY di Indonesia


Alasan di Balik Tidak Adanya SDY di Indonesia

Sudah bukan rahasia lagi bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang belum mengizinkan adanya Sistem Dewan Yudisial (SDY). Banyak pihak yang bertanya-tanya, mengapa Indonesia masih belum memiliki SDY meskipun sudah banyak negara lain yang telah melakukannya? Apa alasan di balik tidak adanya SDY di Indonesia?

Pertama-tama, kita harus memahami bahwa SDY merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga independensi kekuasaan yudikatif. Dengan adanya SDY, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang bebas dari campur tangan kekuasaan eksekutif atau legislatif. Namun, di Indonesia, masih banyak pertimbangan dan hambatan yang menjadi alasan utama mengapa SDY belum diimplementasikan.

Salah satu alasan utama adalah masih adanya ketidaksepakatan di kalangan para pemangku kepentingan terkait dengan bentuk dan fungsi SDY itu sendiri. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, “Indonesia memang belum siap untuk memiliki SDY karena belum ada kesepakatan yang jelas mengenai struktur dan wewenang lembaga tersebut.”

Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa SDY dapat menjadi alat politik yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Menurut Dr. Phillips Vermonte, Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, “Pembentukan SDY harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Selain itu, masih terdapat juga kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengisi SDY. Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, masih banyak hakim dan pegawai di lembaga peradilan yang belum memiliki kualifikasi dan integritas yang memadai untuk menjabat di SDY.

Meskipun demikian, langkah-langkah menuju implementasi SDY di Indonesia sudah mulai diupayakan. Beberapa lembaga seperti Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan koordinasi dan konsultasi untuk merumuskan rancangan pembentukan SDY yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.

Dengan memahami alasan di balik tidak adanya SDY di Indonesia, diharapkan kita dapat bersama-sama mencari solusi yang tepat untuk memperbaiki sistem peradilan kita. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Penting bagi kita untuk terus berdiskusi dan berkolaborasi dalam upaya meningkatkan independensi kekuasaan yudikatif di Indonesia.”